Showing posts with label ILMU HADITS. Show all posts
Showing posts with label ILMU HADITS. Show all posts

Friday, March 23, 2018

WASPADA GOLONGAN PENGINGKAR HADITS

WASPADA GOLONGAN PENGINGKAR HADITS

Oleh Mbah Jenggot

Salah satu metode meruntuhkan ajaran Islam yang paling kuno dan sudah jadi langganan orang kafir adalah menghembuskan keragu-raguan kepada keshahihan hadits-hadits Nabawi. Tasykik (menyusupkan keragu-raguan) model ini sebenarnya metode klasik yang sering dilancarkan para orientalis zaman dulu. Triknya pun sebenarnya terbilang ketinggalan zaman alias sudah out of date. Meski demikian, bila ditembakkan kepada kalangan awam yang gagap dengan esensi ajaran Islam, ternyata jurus ini terkadang masih ampuh juga.

Yang jelas bukan karena keampuhan jurusnya, tetapi memang dasarnya pertahanan fikrah umat Islam ini terlalu lemah dan rentan terhadap berbagai serangan, bahkan yang paling lemah sekalipun. Sehingga hanya sekali gebrak saja sudah jatuh bertekuk lutut.

Padahal bila kita sedikit saja punya latar belakang pemahaman ilmu hadits, pastilah kita dengan mudah akan merontokkan semua tuduhan miring tentang keabsahan hadits nabawi. Kami akan sampaikan tiga contoh tuduhan orientalis dan jawaban singkatnya.

1. Tuduhan Bahwa Hadits Tidak Ditulis di Masa Nabi.

Para orientalis seringkali mengatakan bahwa hadits baru ditulis seratus tahun lebih setelah Rasulullah SAW wafat. Sehingga sangat besar kemungkinan terjadinya pemalsuan. Sedangkan di masa Rasulullah SAW hadits itu tidak pernah ditulis. Tuduhan ini pun seringkali mengecoh orang awam untuk membenarkan tasykik.

Padahal para orientalis itu sungguh-sungguh keliru dalam hal ini. Memang benar ada ungkapan Imam Malik yang bisa disalah-pahami, tapi ungkapan Imam Malik yang menyebutkan bahwa orang yang menulis hadits adalah Ibnu Syihab Az-Zuhri (wafat 123 H) sebenarnya terkait dengan penulisan yang bersifat pengumpulan. Maksudnya adalah bahwa Az-Zuhri merupakan orang yang pertama kali mengumpulkan naskah-naskah hadits menjadi satu. Sedangkan penulisan hadits sebenarnya sudah dilakukan di masa Rasulullah SAW masih hidup, meski tidak dilakukan oleh semua shahabat.

Penelitian menunjukkan bahwa di masa Rasulullah SAW masih hidup, tidak kurang ada 52 orang shahabat yang kerjanya menulis dan mencatat hadits-hadits beliau. Sedangkan di kalangan tabi`in ada 247 yang melakukan hal serupa.

2. Teori Projecting Back

Di antara argumen yang dilancarkan oleh para orientalis adalah teori projecting back. Teori ini berkesimpulan bahwa hampir semua hadits itu hanyalah karangan para ahli fiqih yang hidup di abad ke 2 dan ke 3 hijriyah tapi dibuat seolah-olah berasal dari Rasulullah SAW. Salah satu tokohnya adalah Joseph Scacht dalam bukunya "The Origins Of Mohammadan Juresprudence" dan "An Introduction to Islamic Law." Salah satu ungkapannya adalah 'Kita tidak akan menemukan satu buah hadits hukum yang berasal dari Nabi yang dapat dipertimbangkan shahih'.

Tentu saja orang awam dan terbelakang dengan ajaran Islam akan terkagum-kagum dengan lontaran semacam ini. Dan dengan mudah akan langsung membenarkannya. Padahal, teori itu mudah sekali dipatahkan. Adalah seorang Dr. Mustafa Al-Azhami, seorang peraih gelar doktor pada Universitas Cambridge di Inggris, yang melakukannya dengan mudah. Beliau mengambil sebuah naskah hadits yang dituduhkannya sebagai karangan ulama saja untuk dijadikan bahan penelitian yang menumbangkan tuduhan keji musuh Islam.

Naskah itu milik As-Suhail bin Abu Shalih (w. 138 H). Ayahnya yaitu Abu Shalih adalah seorang murid Abu Hurairah. Sehingga haditsnya punya runtutan rawi yang jelas dari Suhail dari Ayahnya dari Abu Hurairah dari Rasulullah SAW. Naskah ini mengandung 49 hadits yang setelah diteliti sampai ke generasi ke tiga yaitu generasi Suhail, ternyata jumlah rawinya mencapai 20 sampai 30 orang yang masing-masing berdomisili di beragam penjuru dunia yang berjauhan di masa itu. Sangat mustahil untuk ukuran masa itu mereka berkumpul untuk membuat sebuah hadits palsu sehingga redaksinya bisa mirip persis. Salah satu hadits itu adalah :

'Bila salah seorang dari kamu bangun dari tidurnya, maka hendaklah dia mencuci tangannya, karena dia tidak tahu semalam tangannya berada di mana'.

Dalam naskah Suhail hadits ini ada pada urutan ke 7 dan pada jenjang pertama (tabaqah ula) diriwayatkan oleh 5 orang shahabat yaitu Abu Hurairah, Ibnu Umar, Jabir, Aisyah dan Ali ra. Abu Hurairah sendiri lalu meriwayatkan hadits ini kepada 13 orang tabi`in. Ke-13 orang ini lalu menyebar ke berbagai penjuru dunia. 8 orang tinggal di Madinah, seorang tinggal di Kufah, 2 orang tinggal di Bashrah, seorang tinggal di Yaman dan seorang lagi tinggal di Syam.

Ke-13 tabi`in ini lalu meriwayatkan lagi hadits itu kepada generasi berikutnya Atba`ut-tabi`in dan jumlah mereka menjadi 16 orang. 6 orang tinggal di Madinah, 4 orang di Bashrah, 2 orang di Kufah, 1 orang di Mekkah, 1 orang di Yaman, 1 orang di Khurasan dan 1 orang di Himsh Syam.

Maka amat mustahil ada 16 orang yang domisilinya terpencar-pencar di beragam ujung dunia itu pernah berkumpul bersama pada suatu saat untuk membuat hadits palsu bersama yang redaksinya sama. Atau mustahil pula mereka masing-masing di rumahnya membuat hadits lalu kebetulan semua bisa sama sampai pada tingkat redaksinya. Kalau kejadiannya di masa sekarang ini, mungkin saja bisa dilakukan lewat diskusi di milis atau lewat SMS. Tapi di masa itu untuk menempuh satu kota dengan kota lain dibutuhkan waktu berbulan-bulan dengan naik unta.

Padahal ke 16 orang itu baru dari jalur Abu Hurairah saja. Apabila jumlah rawi itu ditambah dengan yang dari ke 4 shahabat lainnya, maka jumlahnya akan menjadi lebih banyak.

3. Tuduhan Bahwa Hadits Terlalu Banyak

Orang yang awam dengan ilmu hadits pasti dengan mudah akan menganggukkan kepala, manakala mendengar argumen musuh Islam yang mengatakan bahwa secara logika tidak bisa diterima adanya jumlah hadits nabi yang mencapai ratusan ribu. Mereka sering mempertanyakan, "Apakah pekerjaan Nabi itu hanya bicara saja? Pastilah ada banyak sekali hadits palsu."

Padahal adanya hadits yang mencapai ratusan ribu itu sebenarnya hanya karena cara penghitungannya saja. Rupanya para orientalis itu dan para murid-muridnya memang betul-betul bodoh dengan ilmu hadits. Ternyata mereka tidak tahu bagaimana cara menghitung hadits nabi. Mereka menduga bahwa hadits nabi itu hanya matannya saja.

Padahal dalam ilmu hadits, hadits adalah gabungan antara matan dan sanadnya. Karenanya, bila terdapat matan hadits yang sama namun sanadnya berbeda misalnya 10 jalur sanad, tetap akan dihitung sebagai 10 hadits dan bukan satu hadits saja. Dari sisi ini saja sudah terbukti bahwa mereka yang melontarkan tuduhan sebenarnya tidak tahu duduk persoalannya.

Sayang sekali umat Islam tercinta ini ternyata terlalu percaya dengan nama-nama besar orientalis, padahal sikap dan cara mereka mempertanyakan sesuatu sudah mencerminkan bahwa mereka justru sama sekali tidak kompeten untuk bicara masalah hadits. Silahkan belajar saja terlebih dahulu ilmu hadits kepada para ulama, baru kalau sudah punya ilmu sedikit-sedikit dan ada yang masih kurang jelas, silahkan ditanyakan. Sedangkan lancang melemparkan kritik tanpa pernah paham ilmunya, justru mempermalukan diri sendiri. Kita sungguh ikut merasa kasihan dan berduka cita atas kejadian seperti ini.

4. Pesan Buat Para Pengingkar Hadits ( Inkarus Sunnah )

Maka para pengingkar hadits dari kalangan muslimin sebenarnya perlu membuka mata untuk tahu dari manakah sebenarnya pemikiran keliru itu mereka lahap. Tidak lain dari para orientalis yang sejak awal sudah punya niat tidak baik terhadap Islam. Seharusnya mereka perlu sedikit lebih mawas diri untuk belajar dan memperdalam ilmu agama secara benar, agar tidak terlalu mudah terlena dengan bujuk rayu musuh Islam. Sayangnya kebanyakan mereka justru terlalu awam dengan ajaran Islam, ditambah terlalu mudah terpesona dengan apa yang lahir dari mulut musuh-musuh Islam. Seolah-olah barat itu sumber kebenaran satu-satunya. Padahal justru barat-lah yang banyak berhutang ilmu pengetahuan kepada dunia Islam.

Terus terang, metodologi penulisan hadits yang ada di dunia Islam ini hanya ada satu-satunya di dunia, bahkan sepanjang sejarah peradaban manusia. Seharusnya, barat itu datang baik-baik untuk melihat dan mengagumi buah karya anak manusia. Ilmu penulisan hadits dengan segala keistimewaannya yang kita warisi ini tidak akan pernah lagi tercipta di muka bumi. Seharusnya, Imam Al-Bukhari, Imam Muslim dan para muhaddits lainnya mendapat pulitzer atau nobel untuk karya mereka. Bahkan mungkin semua jenis penghargaan atas karya cipta yang pernah ada di atas lembaran kerak bumi ini tidak pernah bisa sebanding dengan apa yang telah mereka lakukan.

Cabang ilmu ini telah berdiri tegak dengan gagahnya lebih dari seribu tahun lamanya. Setiap kali ada orang datang mencelanya atau menafikannya, setiap kali punya ilmu ini membuktikan keagungannya.

Sunday, January 7, 2018

HADITS SAHIH

 Hadits SAHIH

Yaitu Hadits yang berhubung sanadnya dari permulaan hingga akhirnya dan orang yang menjadi riwayatnya semuanya mempunyai sifat-sifat ini:

a) Adil
B) Dhabid
c) Selamat dari keganjilan
d) Selamat dari 'illat (kecacadan)

(a) 'Adil: Yang dimaksudkan dengan 'adil ialah: Orang Islam, baligh, ber'aqal, tidak mengerjakan dosa besar, tidak pula selalu melakukan dosa kecil dan tidak mengerjakan perkara-perkara yang menjatuhkan maruah atau kehormatan diri.

(B) Dhabid: Yang dimaksudkan dengannya ialah: Orang yang cukup kuat ingatan untuk mengingat sesuatu yang didengarnya. Bila saja dikehendaki ia dapat mengeluarkannya (menyebutkannya) dari ingatannya dengan mudah. Termasuk kepada pengertian ini apabila ia menulis Hadits yang telah didengarnya dan disimpannya serta diyakini benar-benar sahnya sehingga diriwayatkan orang daripadanya.

(c) Selamat dari keganjilan (syaz): Yang dimaksudkan ialah: Selamat riwayatnya dari perbedaan dari riwayat orang-orang yang kepercayaan dengan bertambah atau berkurang pada sanadnya atau matannya.

(d) Selamat dari 'illat (kecacadan): Yang dimaksudkan ialah:

Selamatnya dari sebab-sebab yang tersembunyi yang dapat memburukkan atau mencacatkan Hadits, misalnya; didapati setelah dilakukan penelitian yang mendalam, bahawa di antara seorang perawi (yang meriwayatkan Hadits) yang tadinya disangka kuat ingatan, tenyata seorang yang tidak kuat ingatannya.

Hadits sahih boleh dijadikan hujjah dalam hukum Islam misalnya ialah:

"Tidak ada sembahyang bagi orang yang tidak membaca Fatihah." (Riwayat Bukhari dari 'Ubadah bin Samit)

"Kalaulah tidak aku menyusahkan atas ummatku nescaya aku perintahkan mereka dengan bersugi pada tiap-tiap kali sembahyang." (Riwayat Bukhari dari Abu Hurairah)

"Barangsiapa mengumpulkan (sesuatu barang untuk dijual dengan harga yang lebih mahal) maka ia adalah bersalah." (Riwayat Muslim, Abu Dawud dan Tirmizi)

_________________________________________________
Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA


HADITS MASHUR ATAU MUSTAFIDH

MASYHUR ATAU MUSTAFIDH 

Yaitu Hadits yang diriwayatkan dari tiga sanad yang berlainan orang atau Hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih kepada tiga orang atau lebih dan begitulah seterusnya hingga dapat sekurang-kurangnya tiga sanad yang berlainan. 

Contohnya ialah: 

"Orang-orang Islam ialah mereka yang selamat sekalian orang Islam dari (bahaya) lidahnya dan tangannya." 

Hadis ini diriwayatkan oleh tiga orang Imam Hadits dari sanad yang berlainan. Pertama: Imam Bukhari. Kedua: Imam Muslim. Ketiga: Imam Tirmizi. 

Sanad Imam Bukhari: ialah Bukhari dari Adam dari Syu'bah dari 'Abdullah B. Abu Safar, dari Al-Sya'bi, dari 'Abdullah Bin 'Amru dari Nabi Sallallahu 'alayhi wa sallam. 

Sanad Imam Muslim: ialah Imam Muslim dari Sa'id, dan Yahya, dari Abu Burdah dari Abu Burdah, dari Abu Musa dari Nabi sallallahu 'alayhi wa sallam. 

Sanad Imam Tirmizi: ialah Tirmizi dari Qatadah, dari Al-Laith dari Al-Qa'qa', dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah dari Nabi sallallahu 'alayhi wa sallam. 

Cobalah perhatikan ketiga-tiga sanad tersebut. Di antaranya tidak seorangpun yang sama nama dan orangnya. Abu Burdah dalam sanad Imam Muslim ada dua tetapi orangnya berlainan. Abu Burdah yang pertama itu cucu dari Abu Burdah yang kedua, jadi dengan demikian tidaklah sama.

___________________________________________
Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA

Saturday, December 30, 2017

HADITS MUTAWATIR

HADITS MUTAWATIR
Mutawwatir dari segi bahasa membawa maksud berturut2, tidak terputus.
Iaitu Hadits "Perbuatan atau perkataan atau pengakuan (taqrir) Nabi saw yang diketahui oleh beberapa orang yang sampai kepada bilangan mutawatir, iaitu bilangan yang tidak mungkin pada fikiran kita bahawa mereka akan bermuafakat berbuat dusta tentang perkhabaran (Hadits) itu. Dan dari mereka yang tersebut sampai pula perkhabaran itu kepada orang lain yang dipercayai. Demikianlah pertalian penerimaan turun temurun itu sampai ke akhirnya." Mereka, kelompok perawi ini diketahui menurut kebiasaannya, tidak mungkin bersepakat untuk melakukan kedustaan, mereka jujur dan terpercaya. Jumlah perawi di sini, terdapat perbezaan di kalangan fuqaha Hadits, ada yg kata 12, ada yg kata 30 dsb.
Contoh Hadits mutawatir itu ialah:
"Barangsiapa berdusta atasku dengan sengaja, maka hendaklah ia menempatkan tempat duduknya di dalam neraka." [Riwayat Jama'ah dari Abu Hurairah - Hadits ini menurut kata Imam Nawawi diriwayatkan oleh 200 orang sahabat.
Pembagian lainnya, mutawwatir lafzi dan mutawwatir maknawi. Hadits mutawwatir lafzi bermaksud Hadits yg diriwayatkan oleh sekumpulan perawi yg meriwayatkan lafaz yg sama. Manakala mutawwatir maknawi bermaksud Hadits yg diriwayatkan secara mutawwatir yg merujuk kpd maksud yg sama tetapi berbeza dari segi lafaznya.
Lawan Hadits mutawwatir ialah Hadits ahad. Hadits ahad ialah Hadits yang diriwayatkan oleh satu orang atau dua orang atau kelompok yang keadaannya tidak sampai pada tingkatan tawatir.


Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA

PEMBAGIAN HADITS

Pebagian hadits
1. Pembahagian hadits dilihat dari segi sampainya kepada kita :
a. Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir dibahagi menjadi mutawatir lafdzi dan mutawatir ma’nawi
b. Hadits Ahad
Hadits ahad dibahagi menjadi :
- Hadits Masyhur
- Hadits ‘Aziz
- Hadits Gharib : gharib mutlaq dan gharib nisbi
======================
2. Pembahagian hadits dilihat dari kuat dan lemahnya (masuk dalam pembahasan hadits ahad):
a. Hadits Maqbul; terdiri dari :
- Hadits shahih : shahih lidzaatihi dan shahih lighairihi
- Hadits hasan : hasan lighairihi
Pembahagian khabar maqbul dilihat dari yang dapat diamalkan dan tidak dapat diamalkan :
- Al-Muhkam
- Al-Mukhtalif
b. Hadits Mardud; terdiri dari :
- Hadits dha’if dan saudara-saudaranya.
Pembahagian hadits dha’if :
- Dha’if akibat cacat pada sanadnya (gugur sanadnya) :
@ Keguguran secara dzahir : Mu’allaq, Mursal, dan Munqathi’
@ Keguguran secara tersembunyi : Mudallas dan Mursal
- Dha’if akibat cacat pada rawi hadits :
@ Maudhu’
@ Matruk
@ Munkar
@ Ma’ruf
@ Mu’allal
@ Mukhalafah lits-Tsiqaat : Mudraj, Maqlub, Al-Maziid fii Muttashilil-Asaanid, Mudltharib, dan Mushahhaf.
@ Syaz (dan sekaligus dibahas : Mahfudh)
@ Hadits dha’if akibat Jahalatur-Rawi (Majhul)
@ Hadits dha’if akibat Bid’atur-Rawi
==============================
3. Pembahagian Hadits Menurut Sandarannya :
a. Hadits Qudsi
b. Marfu’
c. Mauquf
d. Maqthu’
==================
Ada beberapa penjelasan lain mengenai Muttabi’ dan Asy-Syahi, serta jalan mencapai keduanya (I’tibar)



Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA

Thursday, December 28, 2017

AL JARH WAT-TA'DIL

Al-Jarh secara bahasa merupakan isim mashdar yang bererti luka yang mengalirkan darah atau sesuatu yang dapat menggugurkan ke’adalahan seseorang (Lisaanul-Arab; kosa kata “Jaraha”).
Al-Jarh menurut istilah iaitu terlihatnya sifat pada seorang perawi yang dapat menjatuhkan ke’adalahannya, dan merosakkan hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkannya hingga kemudian ditolak.
At-Tajrih iaitu memberikan sifat kepada seorang perawi dengan sifat yang menyebabkan pendha’ifan riwayatnya, atau tidak diterima riwayatnya.
Al-‘Adlu secara bahasa adalah apa yang lurus dalam jiwa; lawan dari durhaka. Dan seorang yang ‘adil ertinya kesaksiannya diterima; dan At-Ta’dil ertinya mensucikannya dan membersihkannya.
Al-‘Adlu menurut istilah adalah orang yang tidak nampak padanya apa yang merosakkan agamanya dan perangainya, maka oleh sebab itu diterima beritanya dan kesaksiannya apabila memenuhi syarat-syarat menyampaikan hadits (iaitu : Islam, baligh, berakal, dan kekuatan hafalan).
At-Ta’dil iaitu pensifatan perawi dengan sifat-sifat yang mensucikannya, sehingga nampak ke’adalahannya, dan diterima beritanya.
Dan atas dasar ini, maka ilmu Al-Jarh wat-Ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang lurus perangai para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka (Ushulul-Hadiits halaman 260; dan Muqaddimah Kitab Al-Jarh wat-Ta’dil 3/1)

Perkembangan Ilmu Al-Jarh wat-Ta’dil
Para ulama menganjurkan untuk melakukan jarh dan ta’dil, dan tidak menganggap hal itu sebagai perbuatan ghibah yang terlarang; diantaranya berdasarkan dalil-dalil berikut :
1. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada seorang laki-laki :
”(Dan) itu seburuk-buruk saudara di tengah-tengah keluarganya” (HR. Bukhari).
2. Sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada Fathimah binti Qais yang menanyakan tentang Mu’awiyyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm yang tengah melamarnya :
”Adapun Abu Jahm, dia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya (suka memukul), sedangkan Mu’awiyyah seorang yang miskin tidak mempunyai harta” (HR. Muslim).
Dua hadits di atas merupakan dalil Al-Jarh dalam rangka nasihat dan kemaslahatan. Adapun At-Ta’dil, salah satunya berdasarkan hadits :
3. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sebaik-baik hamba Allah adalah Khalid bin Walid, salah satu pedang di antara pedang-pedang Allah” (HR. Ahmad dan Tirmidzi dari Abi Hurairah radliyallaahu ‘anhu).
—————-
Oleh kerana itu, para ulama membolehkan Al-Jarh wat-Ta’dil untuk menjaga syari’at/agama ini, bukan untuk mencela manusia. Dan sebagaimana dibolehkan Jarh dalam persaksian, maka pada perawi pun juga diperbolehkan; bahkan memperteguh dan mencari kebenaran dalam masalah agama lebih utama daripada masalah hak dan harta.
Al-Jarh dan At-Ta’dil dalam ilmu hadits menjadi berkembang di kalangan shahabat, tabi’in, dan para ulama setelahnya hingga saat ini kerana takut pada apa yang diperingatkan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam :
”Akan ada pada umatku yang terakhir nanti orang-orang yang menceritakan hadits kepada kalian apa yang belum pernah kalian dan juga bapa-bapa kalian mendengar sebelumnya. Maka waspadalah terhadap mereka dan waspadailah mereka” (Muqaddimah Shahih Muslim).
Dari Yahya bin Sa’id Al-Qaththan dia berkata,”Aku telah bertanya kepada Sufyan Ats-Tsaury, Syu’bah, dan Malik, serta Sufyan bin ‘Uyainah tentang seseorang yang tidak teguh dalam hadits. Lalu seseorang datang kepadaku dan bertanya tentang dia, mereka berkata, ”Khabarkanlah tentang dirinya bahawa haditsnya tidaklah kuat” (Muqaddimah Shahih Muslim).
Dari Abu Ishaq Al-Fazary dia berkata,”Tulislah dari Baqiyyah apa yang telah ia riwayatkan dari orang-orang yang dikenal, dan jangan engkau tulis darinya apa yang telah dia riwayatkan dari orang-orang yang tidak dikenal, dan janganlah kamu menulis dari Isma’il bin ‘Iyasy apa yang telah ia riwayatkan dari orang-orang yang dikenal mahupun dari selain mereka” (- Baqiyyah bin Al-Walid banyak melakukan tadlis dari para dlu’afaa).
Diketahuinya hadits-hadits yang shahih dan yang lemah hanyalah dengan penelitian para ulama’ yang berpengalaman yang dikurniai oleh Allah kemampuan untuk mengenali keadaan para perawi. Dikatakan kepada Ibnul-Mubarak : ”(Bagaimana dengan) hadits-hadits yang dipalsukan ini?”. Dia berkata, ”Para ulama yang berpengalaman yang akan menghadapinya”.
Maka penyampaian hadits dan periwayatannya itu adalah sama dengan penyampaian untuk agama. Oleh kerananya kewajiban syar’i menuntut akan pentingnya meneliti keadaan para perawi dan keadilan mereka, iaitu seorang yang amanah, alim terhadap agama, bertaqwa, hafal dan teliti pada hadits, tidak sering lalai dan tidak peragu. Melalaikan itu semua (Al-Jarh wat-Ta’dil) akan menyebabkan kedustaan kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Dikatakan kepada Yahya bin Sa’id Al-Qaththan, ”Apakah kamu tidak takut terhadap orang-orang yang kamu tinggalkan haditsnya akan menjadi musuh-musuhmu di hadapan Allah?”. Dia berkata, ”Mereka menjadi musuh-musuhku lebih baik bagiku daripada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang menjadi musuhku. Beliau akan berkata : mengapa kamu mengambil hadits atas namaku padahal kamu tahu itu adalah kedustaan?” (Al-Kifaayah halaman 144).
Perbezaan Tingkat Para Perawi
Tingkatan perawi itu berbeza-beza :
Di antara mereka Ats-Tsabt (yang teguh), Al-Hafidh (yang hafalannya kuat), Al-Wari’ (yang shalih/hati-hati), Al-Mutqin (yang teliti), An-Naqid (yang kritis terhadap hadits). Yang mendapatkan predikat demikian ini tidak lagi diperselisihkan, dan dijadikan pegangan atas Jarh dan Ta’dil-nya, dan pendapatnya tentang para perawi dapat dijadikan sebagai hujjah.
Di antara mereka ada yang memiliki sifat Al-‘Adl dalam dirinya, tsabt teguh dalam periwayatannya, shaduq jujur dan benar dalam penyampaiannya, wara’ dalam agamanya, hafidz dan mutqin pada haditsnya. Demikian itu adalah perawi yang ‘adil yang boleh dijadikan hujjah dengan haditsnya, dan dipercaya peribadinya.
Di antara mereka ada yang shaduqwara’, shalih dan bertaqwa, dan tsabt; namun terkadang salah periwayatannya. Para ulama peneliti hadits masih menerimanya dan ia dapat dijadikan sebagai hujjah dalam haditsnya.
Di antara mereka ada yang shaduqwara’, bertaqwa, namun seringkali lalai, ragu, salah, dan lupa. Yang demikian ini boleh ditulis haditsnya bila terkait dengan targhib (motivasi) dan tarhib (ancaman), kezuhudan, dan adab. Adapun untuk masalah halal dan haram tidak boleh berhujjah dengan haditsnya.
Adapun orang yang nampak darinya kebohongan, maka haditsnya ditinggalkan dan riwayatnya dibuang (Muqaddimah Al-Jarh wat-Ta’dil 1/10).
TINGKATAN-TINGKATAN AL-JARH WAT-TA’DIL
Para perawi yang meriwayatkan hadits bukanlah semuanya dalam satu darjat dari segi keadilannya, kedhabitannya, dan hafalan mereka. Di antara mereka ada yang hafalannya sempurna, ada yang kurang dalam hafalan dan ketepatan, dan ada pula yang sering lupa dan salah padahal mereka orang yang ‘adil dan amanah; serta ada juga yang berdusta dalam hadits. Maka Allah menyingkap perbuatannya ini melalui tangan para ulama’ yang sempurna pengetahuan mereka. Oleh kerana itu, para ulama’ menetapkan tingkatan Jarh dan Ta’dil, dan lafadz-lafadz yang menunjukkan pada setiap tingkatan. Tingkatan Ta’dil ada enam tingkatan, begitu pula dengan Jarh (ada enam tingkatan).

Tingkatan At-Ta’dil
1. Tingkatan Pertama
Yang menggunakan bentuk superlatif dalam penta’dil-an, atau dengan menggunakan wazan af’ala dengan menggunakan ungkapan-ungkapan seperti : “Fulan kepadanyalah puncak ketepatan dalam periwayatan” atau “Fulan yang paling tepat periwayatan dan ucapannya” atau Fulan orang yang paling kuat hafalan dan ingatannya”.
2. Tingkatan Kedua
Dengan menyebutkan sifat yang menguatkan ke-tsiqah-annya, ke-‘adil-annya, dan ketepatan periwayatannya, baik dengan lafadz mahupun dengan makna; seperti : tsiqatun-tsiqah, atau tsiqatun-tsabt, atau tsiqah dan terpercaya (ma’mun), atau tsiqah dan hafidz.
3. Tingkatan Ketiga
Yang menunjukkan adanya pentsiqahan tanpa adanya penguatan atas hal itu, seperti : tsiqah, tsabt, atau hafidz.
4. Tingkatan Keempat
Yang menunjukkan adanya ke-‘adil-an dan kepercayaan tanpa adanya isyarat akan kekuatan hafalan dan ketelitian. Seperti : ShaduqMa’mun (dipercaya), mahalluhu ash-shidq (ia tempatnya kejujuran), atau laa ba’sa bihi (tidak mengapa dengannya). Khusus untuk Ibnu Ma’in kalimat laa ba’sa bihi adalah tsiqah (Ibnu Ma’in dikenal sebagai ahli hadits yang mutasyaddid, sehingga lafadz yang biasa saja bila ia ucapkan sudah cukup untuk menunjukkan ketsiqahan perawi tersebut).
5. Tingkatan Kelima
Yang tidak menunjukkan adanya pentsiqahan ataupun celaan; seperti : Fulan Syaikh (fulan seorang syaikh), ruwiya ‘anhul-hadiits (diriwayatkan darinya hadits), atau hasanul-hadiits (yang baik haditsnya).
6. Tingkatan Keenam
Isyarat yang mendekati celaan (jarh), seperti : Shalihul-Hadiits (haditsnya lumayan), atau yuktabu hadiitsuhu (ditulis haditsnya).

Hukum Tingkatan-Tingkatan Ini
1. Untuk tiga tingkatan pertama, dapat dijadikan hujjah, meskipun sebahagian mereka lebih kuat dari sebahagian yang lain.
2. Adapun tingkatan keempat dan kelima, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka boleh ditulis, dan diuji kedhabithan mereka dengan membandingkan hadits mereka dengan hadits-hadits para tsiqah yang dhabith. Jika sesuai dengan hadits mereka, maka bisa dijadikan hujjah. Dan jika tidak sesuai, maka ditolak.
3. Sedangkan untuk tingkatan keenam, tidak bisa dijadikan hujjah. Tetapi hadits mereka ditulis untuk dijadikan sebagai pertimbangan saja, bukan untuk pengujian, kerana mereka tidak dhabith.

Tingkatan Al-Jarh
1. Tingkatan Pertama
Yang menunjukkan adanya kelemahan, dan ini yang paling rendah dalam tingkatan al-jarh seperti : layyinul-hadiits (lemah haditsnya), atau fiihi maqaal (dirinya diperbincangkan), atau fiihi dla’fun (padanya ada kelemahan).
2. Tingkatan Kedua
Yang menunjukkan adanya pelemahan terhadap perawi dan tidak boleh dijadikan sebagai hujjah; seperti : “Fulan tidak boleh dijadikan hujjah”, atau “dha’if, atau “ia mempunyai hadits-hadits yang munkar”, atau majhul (tidak diketahui identiti/kondisinya).
3. Tingkatan Ketiga
Yang menunjukkan lemah sekali dan tidak boleh ditulis haditsnya, seperti : “Fulan dha’if jiddan (dha’if sekali)”, atau “tidak ditulis haditsnya”, atau “tidak halal periwayatan darinya”, atau laisa bi-syai-in (tidak ada apa-apanya). (Dikecualikan untuk Ibnu ma’in bahawasannya ungkapan laisa bisyai-in sebagai petunjuk bahawa hadits perawi itu sedikit).
4. Tingkatan Keempat
Yang menunjukkan tuduhan dusta atau pemalsuan hadits, seperti : Fulan muttaham bil-kadzib (dituduh berdusta) atau “dituduh memalsukan hadits”, atau “mencuri hadits”, atau matruk (yang ditinggalkan), atau laisa bi tsiqah (bukan orang yang terpercaya).
5. Tingkatan Kelima
Yang menunjukkan sifat dusta atau pemalsu dan semacamnya; seperti : kazdzab (tukang dusta), atau dajjal, atau wadhdha’ (pemalsu hadits), atau yakdzib (dia berbohong), atau yadha’ (dia memalsukan hadits).
6. Tingkatan Keenam
Yang menunjukkan adanya dusta yang berlebihan, dan ini seburuk-buruk tingkatan; seperti : “Fulan orang yang paling pembohong”, atau “ia adalah puncak dalam kedustaan”, atau “dia rukun kedustaan”.

Hukum Tingkatan-Tingkatan Al-Jarh
1. Untuk dua tingkatan pertama tidak bisa dijadikan sebagai hujjah terhadap hadits mereka, akan tetapi boleh ditulis untuk diperhatikan saja. Dan tentunya orang untuk tingkatan kedua lebih rendah kedudukannya daripada tingkatan pertama.
2. Sedangkan empat tingkatan terakhir tidak boleh dijadikan sebagai hujjah, tidak boleh ditulis, dan tidak dianggap sama sekali.
(Tadriibur-Rawi halaman 229-233; dan Taisir Musthalah Al-Hadits halaman 152-154).

Kitab-Kitab yang membahas Tentang Al-Jarh wat-Ta’dil
Penyusunan karya dalam ilmu Al-Jarh wat-Ta’dil telah berkembang sekitar abad ketiga dan keempat, dan komentar orang-orang yang berbicara mengenai para tokoh secara jarh dan ta’dil sudah dikumpulkan. Dan jika permulaan penyusunan dalam ilmu ini dinisbahkan kepada Yahya bin Ma’in, Ali bin Al-Madini, dan Ahmad bin Hanbal; maka penyusunan secara meluas terjadi sesudah itu, dalam karya-karya yang mencakup perkataan para generasi awal tersebut.
Para penyusun mempunyai method yang berlainan :
a. Sebahagian di antara mereka hanya menyebutkan orang-orang yang dha’if saja dalam karyanya.
b. Sebahagian lagi menyebutkan orang-orang yang tsiqaah saja.
c. dan sebahagian lagi menggabungkan antara yang dha’if dan yang tsiqaah.
Sebahagian besar method yang dipakai oleh para pengarang adalah mengurutkan nama para perawi sesuai dengan huruf kamus (mu’jam). Dan berikut ini karya-karya mereka yang sampai kepada mereka :
1. Kitab Ma’rifatur-Rijaal, karya Yahya bin Ma’in (wafat tahun 233 H), terdapat sebahagian darinya berupa manuskrip.
2. Kitab Adh-Dhu’afaa’ul-Kabiir dan Adh-Dhu’afaa’ush-Shaghiir, karya Imam Muhammad bin Isma’il Al-Bukhari (wafat tahun 256 H), dicetak di India. Karya beliau yang lain : At-Tarikh Al-KabiirAl-Ausath, dan Ash-Shaghiir[/I].
3. Kitab Ats-Tsiqaah, karya Abul-Hasan Ahmad bin Abdillah bin Shalih Al-‘Ijly (wafat tahun 261 H), manuskrip.
4. Kitab Adh-Dhu’afaa’ wal-Matrukiin, karya Abu Zur’ah Ubaidillah bin Abdilkariim Ar-Razi (wafat tahun 264 H), manuskrip.
5. Kitaab Adh-Dhu’afaa’ wal-Kadzdzabuun wal-Matrukuun min-Ashhaabil-Hadiits, karya Abu ‘Utsman Sa’id bin ‘Amr Al-Bardza’I (wafat tahun 292 H).
6. Kitab Adh-Dhu’afaa’ wal-Matrukiin, karya Imam Shmad bin Ali An-Nasa’I (wafat tahun 303 H), telah dicetak di India bersama kitab Adl-Dlu’afaa’ karya Imam Bukhari.
7. Kitab Adh-Dhu’afaa’, karya Abu Ja’far Muhammad bin ‘Amr bin Musa bin Hammad Al-‘Uqaily (wafat tahun 322 H), manuskrip.
8. Kitab Ma’rifatul-Majruhiin minal-Muhadditsiin, karya Muhammad bin Ahmad bin Hibban Al-Busti (wafat tahun 354 H), manuskrip; dan karyanya Kitab Ats-Tsiqaah, juga manuskrip.
Dan di antara karya-karya mereka adalah tentang sejarah perawi hadits secara umum, tidak hanya terbatas pada biografi tokoh-tokoh saja, atau biografi para tsiqaah saja, atau para dhu’afaa’ saja; seperti :
9. Kitab At-Tarikhul-Kabiir, karya Imam Bukhari (wafat tahun 256 H) mencakup atas 12315c biografi sebagaimana dalam naskah yang dicetak dengan nombor.
10. Kitab Al-Jarh wat-Ta’dil, karya Abdurrahman bin Abi Hatim Ar-Razi (wafat tahun 327 H) dan ia termasuk di antara yang paling besar dari kitab-kitab tentang Al-Jarh wat-Ta’dil yang sampai pada kita, dan paling banyak faedahnya; dimana ia mencakup banyak perkataan para imam Al-Jarh wat-Ta’dil terkait dengan para perawi hadits. Kitab ini merupakan ringkasan dari upaya para pendahulu yang mengerti ilmu ini mengenai para perawi hadits secara umum.
Kemudian karya-karya mengenai perawi hadits yang disebutkan dalam kutubus-sittah dan lainnya, sebahagian di antaranya khusus pada perawi satu kitab, dan sebahagian yang lain mencakup kitab-kitab hadits dan lainnya.
11. Kitab Asaami’ Man Rawa ‘anhum Al-Bukhari karya Ibnu Qaththan – Abdullah bin ‘Ady Al-Jurjani (wafat tahun 360 H), manuskrip.
12. Kitab Dzikri Asma’it-Tabi’iin wa Man ba’dahum Min Man Shahhat Riwayatuhu minats-Tsiqaat ‘indal-Bukhari, karya Abul-hasan Ali bin Umar Ad-daruquthni (wafat tahun 385 H), manuskrip.
13. Kitab Al-Hidayah wal-Irsyaad fii Ma’rifati Ahlits-Tsiqah was-Sadaad, karya Abu Nashr Ahmad bin Muhammad Al-kalabadzi (wafat tahun 398 H), khusus tentang perawi Imam Bukhari; manuskrip.
14. Kitab At-Ta’dil wat-Tarjih li Man Rawa ‘anhul-Bukhari fish-Shahiih, karya Abul-Walid Sulaiman bin Khalaf Al-Baaji Al-Andalusi (wafat tahun 474 H), manuskrip.
15. Kitab At-Ta’rif bi Rijaal Al-Muwaththa’, karya Muhammad bin Yahya bin Al-Hidza’ At-tamimi (wafat tahun 416 H); manuskrip.
16. Kitab Rijaal Shahih Muslim, karya Abu Bakar Ahmad bin Ali bin Manjawaih Al-Ashfahani (wafat tahun 247 H); manuskrip.
17. Kitab Rijaal Al-Bukhari wa Muslim, karya Abul-hasan Ali bin ‘Umar Ad-daruquthni (wafat tahun 385 H); manuskrip.
18. Kitab Rijaal Al-Bukhari wa Muslim, karya Abu Abdillah Al-hakim An-Naisabury (wafat tahun 404 H); telah dicetak.
19. Kitab Al-Jam’I baina Rijalish-Shahihain, karya Abul-Fadll Muhammad bin Thahir Al-Maqdisy (wafat tahun 507 H); dicetak.
20. Kitab Al-Kamal fi Asmaa-ir-Rijaal, karya Al-Hafidh Abdul Ghani bin Abdil-Wahid Al-Maqdisy Al-Jumma’ily (wafat tahun 600 H), termasuk karya tertua yang sampai pada kita yang secara khusus membahas perawi kutub sittah. Kitab ini dianggap sebagai asal bagi orang setelahnya dalam bab ini.
Dan sejumlah ulama’ telah melakukan perbaikan dan peringkasan atasnya.
21. Kitab Tahdzibul-Kamal, karya Al-Hafidh Al-Hajjaj Yusuf bin Az-Zaki Al-Mizzi (wafat tahun 742 H).
22. Kitab Tadzkiratul-Huffadh, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad bin ‘Utsman Adz-Dzahabi (wafat tahun 748 H).
23. Kitab Tahdzibut-Tahdzib, karya Adz-Dzahabi juga.
24. Kitab Al-Kasyif fii Ma’rifat man Lahu Riwayat fil-Kutubis-Sittah, karya Adz-Dzahabi juga.
25. Kitab Tahdzibut-Tahdzib, karya Al-hafidh Ibnu Hajar Al-‘Atsqalani (wafat tahun 852 H), yang merupakan ringkasan dan perbaikan dari Tahdzibul-Kamal karya Al-Hafidh Al-Mizzi; dan dia adalah kitab yang paling menonjol yang dicetak secara terus-menerus. Di dalamnya Ibnu hajar telah meringkas hal-hal yang perlu diringkas, dan menambah hal-hal yang terlewatkan di kitab asli, dan kitab Kitab Tahdzibut-Tahdzib adalah kitab paling baik dan paling detail.
26. Kitab Taqribut-Tahdzib, karya Ibnu Hajar juga.
27. Kitab Khulashah Tahdzibul-Kamal, karya Shafiyyuddin Ahmad bin Abdillah Al-Khazraji (wafat tahun 934 H).
28. Kitab Ta’jilul-Manfa’ah bi Zawaid Al-Kutub Al-Arba’ah, karya Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Atsqalany.
29. Kitab Mizaanul-I’tidaal fii Naqdir-Rijaal, karya Al-Hafidh Adz-Dzahabi (wafat tahun 748 H). dan termasuk kitab yang paling lengkap tentang biografi orang-orangyang di-jarh.
30. Kitab Lisaanul-Mizaan, karya Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-‘Atsqalani.
31. Kitab At-Tadzkiratul bir-Rijaal Al-‘Asyarah, karya Abu Abdillah Muhammad bin Ali Al-Husaini Ad-Dimasyqi (wafat tahun 765 H).
Kitab ini mencakup atas biografi sepuluh perawi dari kitab-kitab hadits, iaitu : al-kutubus-sittah, yang menjadi objek pembahasan pada kitab Tahdzibul-Kamal-nya Al-Mizzi, ditambah empat kitab lagi karya imam empat madzhab : Al-Muwaththa’, Musnad Asy-Syafi’I, Musnad Ahmad, Al-Musnad yang diriwayatkan oleh Al-Husain bin Muhammad bin Khasru dari hadits Abu Hanifah. Dan terdapat manuskrip lengkap dari kitab At-Tadzkirah ini.



Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA

HADITS QUDSI

Perbedaan hadtis dan hadits qudsi

Dalam kitab-kitab hadith didapati hadith Qudsi. Ulama' hadith mengatakan bahawa hadith Qudsi itu: ialah perkataan Nabi saw yang disebut dengan mengatakan Allah bertitah , disandarkan perkataan itu kepada Allah dan diriwayatkan daripadanya. 
Kesimpulannya Hadith Qudsi: ialah titah Allah yang disampaikan kepada Nabi saw di dalam mimpi atau dengan jalan ilham, lalu Nabi saw menerangkan apa yang disampaikan itu kepada umatnya dengan ibarat atau susunan perkataannya sendiri serta menyandarkan kepada Allah; sedang hadith-hadith yang lain tidak demikian itu. Hadith Qudsi itu dinamakan juga Hadith Ilahi atau Hadith Rabbani. 
Dan pernah pula dibezakan Hadith Qudsi dengan yang lainnya; iaitu segala hadith yang bersangkut dengan kebersihan atau kesucian zat Allah dan sifat-sifat kebesaran dan kemuliaanNya. [Kitab al-Dar al-Nadid min Majmu'ah al-Hafid] 
Contoh Hadith Qudsi itu, Rasulullah saw bersabda: 
"Firman Allah Ta'ala: Tiap-tiap amal anak Adam untuknya kecuali puasa, maka sesungguhnya puasa itu untukKu, dan Aku akan memberi balasan dengannya. Dan puasa itu perisai, maka apabila seorang kamu berpuasa janganlah ia memaki-maki, mencarut-carut dan janganlah dia menghiruk-pikukkan; maka jika dia dimaki oleh seorang atau hendak dibunuhnya, hendaklah ia katakan: aku ini berpuasa." (Hadith riwayat Bukhari & Muslim) 
Rasulullah saw bersabda: 
"Firman Allah Ta'ala: Aku menurut persangkaan hambaKu dan Aku bersamanya di mana saja ia sebut (ingat) akan daku." (Hadith riwayat Bukhari & Muslim)



Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA

MATNUL HADITS DAN SANAD HADITS

Sanad Hadits

Sanad atau thariq ialah jalan yang dapat menghubungkan matnul hadits kepada junjungan kita, Nabi Muhammad saw. Misalnya, seperti kata Al-Bukhari: "Telah memberitakan kepadaku Muhammad bin Al-Mutsanna, ujarnya: 'Abdul Wahhab ats-Tsaqafi telah mengkhabarkan kepadaku, ujarnya: 'Telah bercerita kepadaku Ayyub atas pemberitaan Abi Qilabah dari Anas dari Nabi Muhammad saw., sabdanya, 'Tiga perkara, yang barang siapa mengamalkannya, nescaya memperolehi kelazatan iman. Yakni, (1) Allah dan rasul-Nya hendaklah lebih dicintai daripada selainnya. (2) Kecintaannya kepada seseorang tidak lain kerana Allah semata-mata, dan (3) keengganannya kembali kepada kekufuran, seperti keengganannya dicampakkan ke neraka'." 
Maka, matnul hadits "thalasun" sampai dengan "an yuqdzafa finnar" diterima oleh Al-Bukhari melalui sanad pertama (Muhammad ibnul Mutsanna), sanad kedua (Abdul Wahhab ats-Tsaqafi), sanad ketiga (Ayyub), sanad keempat (Abi Qilabah) , dan seterusnya sampai sanad yang terakhir: Anas r.a., seorang sahabat yang langsung menerima sendiri dari Nabi Muhammad saw. 
Dalam hal ini juga dapat dikatakan bahawa sabda Nabi tersebut disampaikan oleh sahabat Anas r.a. sebagai rawi pertama, kepada Abu Qilabah. Kemudian, Abu Qilabah sebagai rawi kedua menyampaikan kepada Ats-Tsaqafi, dan Ats-Tsaqafi sebagai rawi ketiga menyampaikan kepada Muhammad Ibnul Mutsanna, hingga sampai kepada Al-Bukhari sebagai rawi terakhir. Dengan demikian, Al-Bukhari itu menjadi sanad pertama dan rawi terakhir bagi kita. 
Dalam bidang ilmu hadits, sanad itu merupakan neraca untuk menimbang sahih atau tidaknya suatu hadis. Andaikata salah seorang dalam sanad-sanad itu ada yang fasik atau yang tertuduh dusta, maka daiflah hadis itu, hingga tidak dapat dijadikan hujah untuk menetapkan suatu hukum.

Matan (Matnul) Hadis

Yang disebut dengan matnul hadits ialah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang diover oleh sanad yang terakhir, baik pembicaraan itu sabda Rasulullah saw., sahabat, ataupun tabi'in; baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi mahupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi. Misalnya, perkataan sahabat Anas bin Malik r.a., "Kami bersalat bersama-sama Rasulullah saw. pada waktu udara sangat panas. Apabila salah seorang dari kami tidak sanggup menekankan dahinya di atas tanah, maka ia bentangkan pakaiannya, lantas sujud di atasnya."
Perkataan sahabat yang menjelaskan perbuatan salah seorang sahabat yang tidak disanggah oleh Rasulullah saw. (Kunna sampai dengan fasajada 'alaihi) disebut matnul hadits.
Sumber: Diadaptasi dari Ikhtisar Mushthalahul Hadits,



Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA

GELAR PERAWI HADITS

Para imam hadis mendapat gelaran keahlian dalam bidang ilmu hadis sesuai dengan keahlian, kemahiran, dan kemampuan hafalan ribuan hadis beserta ilmu-ilmunya. Gelar keahlian itu ialah sebagai berikut.

Amirul Mu'minin fil Hadits 

Gelar ini sebenarnya diberikan kepada para khalifah setelah Khalifah Abu Bakar r.a. Para khalifah diberikan gelar demikian mengingat jawaban Nabi atas pertanyaan seorang sahabat tentang siapakah yang dikatakan khalifah, bahawa khalifah ialah orang-orang sepeninggalan Nabi yang sama meriwayatkan hadisnya. Pada muhaddisin pada masa itu seolah-olah berfungsi khalifah dalam menyampaikan sunah. Mereka yang memperoleh gelar ini antara lain Syu'bah Ibnul Hajjaj, Sufyan ats-Tsauri, Ishaq bin Rahawaih, Ahmad bin Hambal, Al-Bukhari, Ad-Daruquthni, dan Imam Muslim. 

Al-Hakim

Iaitu, suatu gelaran keahlian bagi imam-imam hadis yang menguasai seluruh hadis yang marwiyah (diriwayatkan), baik matan mahupun sanadnya dan mengetahui ta'dil (terpuji) dan tajrih (tercelanya) rawi-rawi. Setiap rawi diketahui sejarah hidupnya, perjalanannya, guru-guru dan sifat-sifatnya yang dapat diterima mahupun yang ditolak. Ia harus dapat menghafal hadis lebih dari 300.000 hadis beserta sanadnya. Para muhaddisin yang mendapat gelaran ini antara lain Ibnu Dinar (meninggal 162 H), Al-Laits bin Sa'ad, seorang mawali yang menderita buta di akhir hayatnya (meninggal 175 H), Imam Malik (179), dan Imam Syafii (204 H). 

Al-Hujjah 

Iaitu, gelaran keahlian bagi para imam yang sanggup menghafal 300.000 hadis, baik matan, sanad, mahupun perihal si rawi tentang keadilannya, kecacatannya, biografinya (riwayat hidupnya). Para muhadisin yang mendapat gelaran ini antara lain ialah Hisyam bin Urwah (meninggal 146 H), Abu hudzail Muhammad bin Al-Walid (meninggal 149 H), dan Muhammad Abdullah bin Amr (meninggal 242 H). 

Al-Hafidz 

Ialah gelaran untuk ahli hadis yang dapat menshahihkan sanad dan matan hadis dan dapat men-ta'dil-kan dan men-jarh-kan rawinya. Seorang al-hafidh harus menghafal hadis-hadis sahih, mengetahui rawi yang waham (banyak purbasangka), illat-illat hadits dan istilah-istilah para muhadisin. Menurut sebahagian pendapat, al-hafidz itu harus mempunyai kapasiti menghafal 100.000 hadis. Para muhaddisin yang mendapat gelaran ini antara lain Al-Iraqi, Syarafuddin ad-Dimyathi, Ibnu Hajar al-Asqalani, dan Ibnu Daqiqil Id.

Al-Muhaddits 

Menurut muhaddisin-muhadditsin mutaqaddimin, al-hafidz dan al-muhaddits itu sama erti. Tetapi, menurut mutaakhkhirin, al-hafidz itu lebih khusus daripada al-muhaddits. Kata At-Tajus Subhi, "Al-muhaddits ialah orang yang dapat mengetahui sanad-sanad, illat-illat, nama-nama rijal (rawi-rawi), ali (tinggi), dan nazil (rendah)-nya suatu hadis, memahami kutubus sittah: Musnad Ahmad, Sunan al-Baihaqi, Majmu Thabarani, dan menghafal hadis sekurang-kurangnya 100 buah. Muhaddisin yang mendapat gelaran ini antara lain Atha bin Abi Ribah (seorang mufti masyarakat Mekah, wafat 115 H) dan Imam Az-Zabidi (salah seorang ulama yang mengikhtisharkan kitab Bukhari-Muslim)." 

Al-Musnid 

Yakni, gelaran keahlian bagi orang yang meriwayatkan sanadnya, baik menguasai ilmunya mahupun tidak. Al-musnid juga disebut dengan at-thalib, al-mubtadi, dan ar-rawi.
Sumber: Diadaptasi dari Ikhtisar Mushthalahul Hadits,



Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA

ISTILAH DALAM ILMU HADITS

Istilah istilah untuk hadits
Kebanyakan para muhadditsin berpendapat bahawa istilah al-hadits, al-khabar, al-atsar, dan as-sunnah adalah sinonim, meskipun di sana-sini ada ulama yang membezakannya, namun perbezaan itu tidaklah prinsipal. 
Misalnya, ada suatu pendapat yang membezakan bahawa pengertian al-hadits itu hanya terbatas pada apa yang datang dari Nabi Muhammad saw. saja, sedang al-khabar terbatas pada apa yang datang dari selainnya. Kerana itu, orang yang tekun kepada ilmu hadis saja disebut dengan muhaddits, sedangkan orang yang tekun kepada khabar disebut dengan akhbari. 
Ada pula pendapat yang membezakannya dari segi umum dan khusus muthlaq, yakni tiap-tiap hadits itu khabar, tetapi sebaliknya bahawa tiap-tiap khabar itu dapat dikatakan hadits. Di samping ada pendapat yang mengatakan bahawa atsar itu ialah yang datang dari sahabat, tabi'in, dan orang-orang sesudahnya, juga ada pendapat yag mengatakan bahawa istilah atsar itu lebih umum penggunaannya daripada istilah hadits dan khabar. Kerana, istilah atsar itu mencakup segala berita dan perilaku para sahabat, tabi'in, dan selainnya. 
Pada umumnya para muhadditsin memperkuat alasannya tentang persamaan keempat istilah tersebut dengan mengemukakan persesuaian maksud dalam pemakaiannya. Misalnya, istilah khabar mutawatir dipakai juga untuk hadits mutawatir, haditsun nabawi untuk sunnatun nabawi, dan ahli hadits mahupun ahli khabar juga disebut dengan ahli atsar (al-atsari).
Sumber: Diadaptasi dari Ikhtisar Mushthalahul Hadits,


Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA

MAA HUA AL HADITS

Pengertian hadits

Para muhadditsin (ulama ahli hadis) berbeza pendapat di dalam mendefinisikan al-hadits. Hal itu kerana terpengaruh oleh terbatas dan luasnya objek peninjauan mereka masing-masing. Dari perbezaan sifat peninjauan mereka itu, lahirlah dua macam pengertian tentang hadis, iaitu pengertian yang terbatas di satu pihak dan pengertian yang luas di pihak lain. 
Ta'rif (Definisi) Hadis yang Terbatas 
Musthalah hadith ialah satu ilmu untuk mengetahui istilah-istilah yang digunakan dalam ilmu hadith. Orang yang mula menyusunnya ialah Qadhi Abu Mahmud al-Ramahramzi [Tahun 360 Hijrah]. 
Hadith menurut bahasa, ialah 
pertama: Yang baharu, 
Kedua: Perkhabaran, 
Ketiga: Yang dekat atau yang belum lama. 
Menurut istilah ahli hadith pula: ialah segala ucapan nabi, segala perbuatan dan segala keadaannya. Masuk ke dalam pengertian keadaannya, segala yang diriwayatkan dalam buku sejarah seperti hal keputraannya, tempatnya dan segala yang bertalian dengannya. Pengertian ini samalah dengan pengertian sunnah menurut istilah golongan ahli hadith. Tetapi pengertian ini berlainan dengan pengertian ahli usul. Dan sebab berlainan ini ialah kerana berlainan jurusan yang mereka lihat dan mereka tinjau. 
Ahli (ulama') hadith membahaskan peribadi rasul sebagai seorang yang dijadikan ikutan bagi umatnya. Kerana ini mereka pindahkan dan mereka terangkan segala yang bersangkutan dengan rasul, baik mengenai riwayat, perjalanannya, mengenai budi pekertinya, keutamaannya, keistimewaannya, tutur katanya, perbuatan-perbuatannya; sama ada yang dapat mewujudkan hukum atau tidak. 
Ulama' usul membahaskan rasul sebagai seorang pengatur undang-undang yang meletakkan atau menciptakan dasar-dasar ijtihad bagi para mujtahid sesudahnya, dan menerangkan kepada manusia perlembagaan hidup (dustur al-hayat) maka mereka pun memperhatikan segala tutur kata rasul, perbuatan-perbuatannya dan taqrirnya, iaitu pengakuan-pengakuannya bersangkutan dengan perkara penetapan hukum. 
Sementara itu ulama' fiqh membahaskan peribadi rasul sebagai seorang yang seluruh perbuatannya atau perkataannya atau menunjukkan kepada suatu hukum syara'. Mereka membahaskan hukum-hukum yang mengenai para mukallaf dan perbuatan mereka dari segi hukum wajib, haram, harus, makruh dan mandub (sunat).
Dalam pengertian (definisi) yang terbatas, majoriti ahli hadis berpendapat sebagai berikut. "Al-hadits ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw., iaitu berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, dan yang sebagainya." 
Definisi ini mengandungi empat macam unsur: perkataan, perbuatan, pernyataan, dan sifat-sifat atau keadaan-keadaan Nabi Muhammad saw. yang lain, yang semuanya hanya disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja, tidak termasuk hal-hal yang disandarkan kepada sahabat dan tidak pula kepada tabi'in. Pemberitaan tentang empat unsur tersebut yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. disebut berita yang marfu', yang disandarkan kepada para sahabat disebut berita mauquf, dan yang disandarkan kepada tabi'in disebut maqthu'.
1. Perkataan 
Yang dimaksud dengan perkataan Nabi Muhammad saw. ialah perkataan yang pernah beliau ucapkan dalam berbagai bidang: syariat, akidah, akhlak, pendidikan, dan sebagainya. Contoh perkataan beliau yang mengandungi hukum syariat seperti berikut. Nabi Muhammad saw. bersabda (yang ertinya), "Hanya amal-amal perbuatan itu dengan niat, dan hanya bagi setiap orang itu memperolehi apa yang ia niatkan ... (dan seterusnya)." Hukum yang terkandung dalam sabda Nabi tersebut ialah kewajiban niat dalam segala amal perbuatan untuk mendapatkan pengakuan sah dari syara'.
2. Perbuatan 
Perbuatan Nabi Muhammad saw. merupakan penjelasan praktis dari peraturan-peraturan yang belum jelas cara pelaksanaannya. Misalnya, cara cara bersalat dan cara menghadap kiblat dalam salat sunah di atas kenderaan yang sedang berjalan telah dipraktikkan oleh Nabi dengan perbuatannya di hadapan para sahabat. Perbuatan beliau tentang hal itu kita ketahui berdasarkan berita dari sahabat Jabir r.a., katanya, "Konon Rasulullah saw. bersalat di atas kenderaan (dengan menghadap kiblat) menurut kenderaan itu menghadap. Apabila beliau hendak salat fardu, beliau turun sebentar, terus menghadap kiblat." (HR Bukhari). 
Tetapi, tidak semua perbuatan Nabi saw. itu merupakan syariat yang harus dilaksanakan oleh semua umatnya. Ada perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang hanya spesifik untuk dirinya, bukan untuk ditaati oleh umatnya. Hal itu kerana adanya suatu dalil yang menunjukkan bahawa perbuatan itu memang hanya spesifik untuk Nabi saw. Adapun perbuatan-perbuatan Nabi saw. yang hanya khusus untuk dirinya atau tidak termasuk syariat yang harus ditaati antara lain ialah sebagai berikut. 
a. Rasulullah saw. diperbolehkan menikahi perempuan lebih dari empat orang, dan menikahi perempuan tanpa mahar. Sebagai dalil adanya dispensasi menikahi perempuan tanpa mahar ialah firman Allah (yang ertinya) sebagai berikut. "... dan Kami halalkan seorang wanita mukminah menyerahkan dirinya kepada Nabi (untuk dinikahi tanpa mahar) bila Nabi menghendaki menikahinya, sebagai suatu kelonggaran untuk engkau (saja), bukan untuk kaum beriman umumnya." (Al-Ahzab: 50). 
b. Sebahagian tindakan Rasulullah saw. yang berdasarkan suatu kebijaksanaan semata-mata, yang bertalian dengan soal-soal keduniaan: perdagangan, pertanian, dan mengatur taktik perang. Misalnya, pada suatu hari Rasulullah saw. pernah kedatangan seorang sahabat yang tidak berhasil dalam penyerbukan putik kurma, lalu menanyakannya kepada beliau, maka Rasulullah menjawab bahawa "kamu adalah lebih tahu mengenai urusan keduniaan". Dan, pada waktu Perang Badar Rasulullah menempatkan divisi tentera di suatu tempat, yang kemudian ada seorang sahabat yang menanyakannya, apakah penempatan itu atas petunjuk dari Allah atau semata-mata pendapat dan siasat beliau. Rasulullah kemudian menjelaskannya bahawa tindakannya itu semata-mata menurut pendapat dan siasat beliau. Akhirnya, atas usul salah seorang sahabat, tempat tersebut dipindahkan ke tempat lain yang lebih strategik. 
c. Sebahagian perbuatan beliau peribadi sebagai manusia. Seperti, makan, minum, berpakaian, dan lain sebagainya. Tetapi, kalau perbuatan tersebut memberi suatu petunjuk tentang tata cara makan, minum, berpakaian, dan lain sebagainya, menurut pendapat yang lebih baik, sebagaimana dikemukakan oleh Abu Ishaq dan kebanyakan para ahli hadis, hukumnya sunah. Misalnya, "Konon Nabi saw. mengenakan jubah (gamis) sampai di atas mata kaki." (HR Al-Hakim).
3. Taqrir 
Erti taqrir Nabi ialah keadaan beliau mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau. Contohnya, dalam suatu jamuan makan, sahabat Khalid bin Walid menyajikan makanan daging biawak dan mempersilakan kepada Nabi untuk menikmatinya bersama para undangan.
Rasulullah saw. menjawab, "Tidak (maaf). Berhubung binatang ini tidak terdapat di kampung kaumku, aku jijik padanya!"
Kata Khalid: "Segera aku memotongnya dan memakannya, sedang Rasulullah saw. melihat kepadaku." (HR Bukhari dan Muslim). 
Contoh lain adalah diamnya Nabi terhadap perempuan yang keluar rumah, berjalan di jalanan pergi ke masjid, dan mendengarkan ceramah-ceramah yang memang diundang untuk kepentingan suatu pertemuan. 
Adapun yang termasuk taqrir qauliyah iaitu apabila seseorang sahabat berkata "aku berbuat demikian atau sahabat berbuat berbuat begitu" di hadapan Rasul, dan beliau tidak mencegahnya. Tetapi ada syaratnya, iaitu perkataan atau perbuatan yang dilakukan oleh seorang sahabat itu tidak mendapat sanggahan dan disandarkan sewaktu Rasulullah masih hidup dan orang yang melakukan itu orang yang taat kepada agama Islam. Sebab, diamnya Nabi terhadap apa yang dilakukan atau diucapkan oleh orang kafir atau munafik bukan bererti menyetujuinya. Memang sering nabi mendiamkan apa-apa yang diakukan oleh orang munafik lantaran beliau tahu bahawa banyak petunjuk yang tidak memberi manfaat kepadanya.
4. Sifat-Sifat, Keadaan-Keadaan, dan Himmah (Hasrat) Rasulullah 
Sifat-sifat beliau yang termasuk unsur al-hadits ialah sebagai berikut.
a. Sifat-sifat beliau yang dilukiskan oleh para sahabat dan ahli tarikh (sejarah), seperti sifat-sifat dan bentuk jasmaniah beliau yang dilukiskan oleh sahabat Anas r.a. sebagai berikut. "Rasulullah itu adalah sebaik-baik manusia mengenai paras mukanya dan bentuk tubuhnya. Beliau bukan orang tinggi dan bukan pula orang pendek." (HR Bukhari dan Muslim). 
b. Silsilah-silsilah, nama-nama, dan tahun kelahiran yang telah ditetapkan oleh para sahabat dan ahli sejarah. Contoh mengenai tahun kelahiran beliau seperti apa yang dikatakan oleh Qais bin Mahramah r.a. "Aku dan Rasulullah saw. dilahirkan pada tahun gajah." (HR Tirmizi). 
c. Himmah (hasrat) beliau yang belum sempat direalisasi. Misalnya, hasrat beliau untuk berpuasa pada tanggal 9 Asyura, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. "Tatkala Rasulullah saw. berpuasa pada hari Asyura dan memerintahkan untuk dipuasai, para sahabat menghadap kepada Nabi, mereka berkata, 'Ya Rasulullah, bahawa hari ini adalah yang diagungkan oleh orang Yahudi dan Nasrani.' Sahut Rasulullah, 'Tahun yang akan datang, Insya Allah aku akan berpuasa tanggal sembilan'." (HR Muslim dan Abu Daud). 
Tetapi, Rasulullah tidak menjalankan puasa pada tahun depan kerana wafat. Menurut Imam Syafii dan rakan-rakannya, menjalankan himmah itu disunahkan, kerana ia termasuk salah satu bahagian sunah, yakni sunnah hammiyah. 
Ringkasnya, menurut ta'rif (definisi) yang terbatas yang dikemukakan oleh majoriti ahli hadis di atas, pengertian hadis itu hanya terbatas pada segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad saw. saja, sedang segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat, tabi'in, atau tabi'it tabi'in, tidak termasuk al-hadits. 
Dengan memperhatikan macam-macam unsur hadis dan mana yang harus didahulukan mengamalkannya, bila ada perlawanan antara unsur-unsur tersebut, majoriti ahli hadis membahagi hadis berturut-turut sebagai berikut. 
a. Sunnah qauliyah,
b. Sunnah fi'liyah,
c. Sunah taqririyah, dan
d. Sunnah hammiyah.

Pengertian Sunnah 
Sunnah menurut bahasa: ialah jalan yang dilalui sama ada terpuji atau tidak; juga suatu adat yang telah dibiasakan walaupun tidak baik. 
Rasul SAW bersabda: 
"Sungguh kamu akan mengikuti sunnah-sunnah (perjalanan-perjalanan) orang yang sebelum kamu sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta sehingga sekiranya mereka memasuki lubang dab (serupa binatang biawak) nescaya kamu memasukinya juga." (Hadith riwayat Muslim) 
"Barangsiapa menjalani suatu sunnah (perjalanan) yang baik, maka baginya pahala sunnah itu dan pahala yang mengerjakan dengannya hingga hari qiamat, dan barangsiapa mengadakan suatu sunnah (perjalanan) yang jahat (buruk) maka atasnya dosanya dan dosa orang yang mengerjakan dengannya hingga hari qiamat." (Hadith riwayat Bukhari & Muslim) 
Jelaslah bahawa menurut hadith tersebut, perkataan sunnah itu diertikan dengan perjalanan, sama ada baik atau pun yang jahat, sebagaimana yang dimaksudkan oleh bahasa. 
Sunnah menurut istilah ahli hadith: ialah segala yang dipindahkan dari nabi sallallahu 'alayhi wa sallam baik yang merupakan perkataan, perbuatan, mahupun yang merupakan taqrir, sebelum nabi dibangkitkan menjadi rasul, mahupun sesudahnya. Kebanyakan ahli hadith menetapkan bahawa pengertian yang demikian sama dengan pengertian hadith. 
Sunnah menurut pengertian dan istilah ahli usul: ialah segala yang dipindahkan dari nabi sallallahu 'alayhi wa sallam sama ada perkataannya dan perbuatannya, mahupun taqrirnya yang bersangkutan dengan hukum. Inilah pengertian yang dimaksudkan oleh sabdanya ini: 
"Sesungguhnya aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara tidak akan kamu sesat selama kamu berpegang dengan keduanya: iaitu Kitab Allah dan Sunnah Rasulnya". (Hadith riwayat Malik) 
1. Contoh sunnah (hadith) perkataan(qauliyyah) ialah: 
"Segala 'amal itu dengan niat." [Riwayat Bukhari, Muslim dan sekelian
ulama' hadith] 
2. Contoh sunnah (hadith) perbuatan (fi'iliyyah) ialah: 
"Bersembahyanglah kamu sebagaimana kamu melihat aku bersembahyang." [Riwayat Bukhari dan Muslim] 
3. Contoh hadith (sunnah) taqrir. Taqrir ialah: 
(a) Nabi SAW membenarkan apa yang diperbuat oleh seorang sahabat dengan tidak mencegah atau menyalahkan serta menunjukkan keredaannya;
(B) menerangkan kebagusan yang diperbuat itu serta dikuatkan pula. 
Contoh yang pertama ialah sebagaimana Nabi saw membenarkan ijtihad para sahabat mengenai urusan sembahyang 'Asar di Bani Quraizah dengan sabdanya: 
"Jangan bersembahyang seorang kamu melainkan di Bani Quraizah." [Riwayat Bukhari] 
Sebahagian sahabat memahamkan perkataan itu menurut hakikat larangannya lalu menta'khirkan sembahyang 'Asar itu sampai selepas Maghrib. Dan ada sebahagian yang lain tidak memahamkan demikian, mereka memahamkan bahawa yang dimaksudkan nabi bercepat-cepat pergi ke Bani Quraizah. Kerana itu mereka mengerjakan sembahyang 'Asar pada waktunya, sebelum tiba ke Bani Quraizah. 
Kedua-dua perbuatan sahabat yang berlainan oleh berlainan ijtihad sampai kepada Nabi saw beritanya, dan Nabi saw tinggal berdiam diri tidak membantah apa-apa. 
Contoh yang kedua sebagaimana yang diriwayatkan bahawa Khalid bin Walid pernah memakan dab (serupa binatang biawak) kemudian dikemukakan orang kepada Nabi saw. Nabi saw sendiri enggan memakannya, maka bertanya sebahagian sahabat: 
"Adakah diharamkan makannya ya Rasulullah? Lalu ia bersabda: Tidak! cuma binatang itu tidak ada di negeri kaumku, kerana itu aku tidak gemar kepadanya." 
Selanjutnya pernah juga dinamakan sunnah itu suatu yang ditunjuki oleh dalil syara', baik berdasarkan dalil Qur'an atau pun berdasarkan hadith, mahu pun berdasarkan ijtihad para sahabat, seperti mengumpulkan mashaf(Qur'an) dan menyuruh manusia membaca menurut suhuf 'Uthman, dan seperti membukukan ilmu (menyusun dan mengarangnya). 
Lawan dari sunnah ini ialah bid'ah, inilah yang dimaksudkan oleh hadith: 
"Berpeganglah kamu sungguh-sungguh dengan sunnahku dan sunnah khalifah-khalifah yang mendapat pertunjuk sesudahku." [Abu Daud & Tarmizi] 
Sementara itu ulama' fiqh berpendapat, bahawa suatu yang diterima dari Nabi saw dengan tidak difardukan dan tidak diwajibkan dinamakan sunnah. Imbangannya ialah wajib, haram, makruh dan mubah. Lawannya ialah bid'ah; talak yang dijatuhkan dalam haid menurut mereka dinamakan: talak bid'ah. 
Ulama' Syafi'e mengatakan bahawa sunnah itu: ialah suatu yang dipahalai orang yang mengerjakannya, tidak disiksai orang yang meninggalkannya. 
Menurut ulama' mazhab Hanafi, sunnah itu: ialah suatu yang disunnahkan Nabi saw atau para khalifah serta dikekalkan mengerjakannya, seperti azan dan berjama'ah.
Sumber:
1- Diadaptasi dari Ikhtisar Mushthalahul Hadits,
Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA

HUKUM MEMPELAJARI HADITS DAN HUKUM ILMUNYA

Mengingat fungsi ilmu hadis sangat menentukan terhadap pemakaian nas sebagai pedoman beramal, tidak sedikit para ulama yang memberikan tanggapan atas ketentuan hukum mempelajari ilmu hadis. 
Imam Sufyan Sauri berkata (ertinya), "Saya tidak mengenal ilmu yang lebih utama bagi orang yang berhasrat menundukkan wajahnya di hadapan Allah selain daripada ilmu hadis. Orang-orang sangat memerlukan ilmu ini, sampai kepada soal-soal kecil sekalipun, seperti makan dan minum, memerlukan petunjuk dari al-hadits. Mempelajari ilmu hadis lebih utama daripada menjalankan salat dan puasa sunah, kerana mempelajari ilmu ini adalah fardu kifayah, sedangkan solat sunah dan puasa sunah hukumnya sunnah." 
Imam Asy-Syafii berkata, "Demi umurku, soal ilmu hadis ini termasuk tiang agama yang paling kukuh dan keyakinan yang paling teguh. Tidak digemari untuk menyiarkannya selain oleh orang-orang yang jujur lagi takwa, dan tidak dibenci untuk menyiarkannya selain oleh orang-orang munafik lagi celaka." 
Al-Hakim menandaskan, "Andaikata tidak banyak orang yang menghafal sanad hadis, nescaya menara Islam roboh dan niscaya para ahli bidah berkiprah membuat hadis palsu dan memutarbalikkan sanad."
Sumber: Diadaptasi dari Ikhtisar Mushthalahul Hadits,


Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA

Tuesday, December 26, 2017

HADITS

Affiliate Program Get Money from your Website
Pengertian Hadits
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
Hadits Mutawatir
Hadits Ahad
Hadits Shahih
Hadits Hasan
Hadits Dha'if
Menurut Macam Periwayatannya
Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
Hadits yang terputus sanadnya
Hadits Mu'allaq
Hadits Mursal
Hadits Mudallas
Hadits Munqathi
Hadits Mu'dhol
Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
Hadits Maudhu'
Hadits Matruk
Hadits Mungkar
Hadits Mu'allal
Hadits Mudhthorib
Hadits Maqlub
Hadits Munqalib
Hadits Mudraj
Hadits Syadz
Beberapa pengertian dalam ilmu hadits
Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
--------------------------------------------------------------------------------
I. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi
I.A. Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.
I.B. Hadits Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:
I.B.1. Hadits Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
Harus bersambung sanadnya
Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
Tidak cacat walaupun tersembunyi.
I.B.2. Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.
I.B.3. Hadits Dha'if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.
II. Menurut Macam Periwayatannya
II.A. Hadits yang bersambung sanadnya
Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul.
II.B. Hadits yang terputus sanadnya
II.B.1. Hadits Mu'allaq
Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if.
II.B.2. Hadits Mursal
Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.
II.B.3. Hadits Mudallas
Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.
II.B.4. Hadits Munqathi
Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in.
II.B.5. Hadits Mu'dhol
Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha'if.
III. Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
III.A. Hadits Maudhu'
Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.
III.B. Hadits Matruk
Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.
III.C. Hadits Mungkar
Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.
III.D. Hadits Mu'allal
Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat).
III.E. Hadits Mudhthorib
Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.
III.F. Hadits Maqlub
Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).
III.G. Hadits Munqalib
Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.
III.H. Hadits Mudraj
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.
III.I. Hadits Syadz
Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.
IV. Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits
IV.A. Muttafaq 'Alaih
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari - Muslim.
IV.B. As Sab'ah
As Sab'ah berarti tujuh perawi, yaitu:
Imam Ahmad
Imam Bukhari
Imam Muslim
Imam Abu Daud
Imam Tirmidzi
Imam Nasa'i
Imam Ibnu Majah
IV.C. As Sittah
Yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.
IV.D. Al Khamsah
Yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.
IV.E. Al Arba'ah
Yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.
IV.F. Ats tsalatsah
Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.
IV.G. Perawi
Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.
IV.H. Sanad
Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.
IV.I. Matan
Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya.
V. Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
Shahih Bukhari
Shahih Muslim
Riyadhus Shalihin

Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/hadits
Info: Sobat punya Web/Blog???!!  Buat nambah penghasilan, Pasang Iklan di blog/Webnya Untuk Daftar KLIK DISINI Pasang benner di blog Sobat.atau DAFTAR DISINI ATAU DAFTAR DISINI ATAU : DAFTAR PerfectMoney CARANYA BACA : PASANG IKLAN/BANNER DI WEB/BLOG RAIH HASILNYA Affiliate Program Get Money from your Website

DOWNLOAD MP3 KAJIAN HIKAM DARI MULAI HIKMAH KE-1 DAN SETERUSNYA

 Selamat Datang di Blog Saya, saya do'akan sobat semua sehat selalu, bagi sobat yang membutuhkan kajian hikam perhikmah dari mulai hikam...